Cara mengajukan A5 Pemilu
Halo sobat ceplukers, kini terbit kanal umum untuk membahas mengenai berita terkini didalam maupun diluar negeri yang sedang hits, mulai dari artis, politik, lelucon, apapun yang menjadi trending topik di dunia maya. Kali ini ceplukan akan berbagi pengalaman mengenai cara mengajukan form A5 untuk menggunakan hak pilih pemilu presiden dan wakil presiden yang akan diselenggarakan tanggal 17 April 2019.
Admin ceplukan bukan penduduk asli ibukota jakarta dan pengen menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos pasangan presiden dan wakil presiden junjungannya. Alhasil admin mencari info di mbah google dan tanya ke tetangga serta teman teman. Ternyata kita bisa melakukan pemindahan daerah pencoblosan dari kampung halaman ke jakarta atau sebaliknya. Pengurusan form A5 pun dapat dilakukan di kedua tempat yaitu KPUD tempat asal atau KPUD tempat tujuan. Admin memilih membuat formulir A5 di kampung dengan diwakilkan oleh orang tua.
Syarat untuk mengajukan formulir A5 adalah:
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP asli
Kemudian datanglah ke KPUD terdekat dan biasanya akan diminta mengisi form registrasi oleh petugas TPPS. Setelah mengisi kamu akan dipanggil dan diwawancarai untuk alasan pemindahan tempat pemungutan suara dan alamat kamu tinggal saat ini detail dari RT RW, Kelurahan, Kecamatan Kabupaten/Kota sampai Provinsi. Tunggu sebentar agar petugas melakukan input data di sistem untuk mengupdate data kita. Surat bukti pemindahan tempat pemungutan suara atau yang kita sebut A5 akan dicetak dan dilakukan stampel untuk menunjukkan legalitas surat.
Proses pengajuan sampai jadi A5 ini hanya dalam hitungan jam. Kalau sudah selesai, mintalah orang tua atau perwakilanmu untuk mengirimkan form tersebut ke alamat kamu tinggal saat ini dan segera uruslah ke kelurahan tempat kamu tinggal.
Isilah alamat lengkap dan benar karena kalau ada yang salah akan sangat ribet seperti yang admin ceplukan alami. Jadi ceritanya admin mengajukan formulir A5 di jogja mau pindah tempat pemungutan suara di daerah Syahdan, Jakarta Barat. Ternyata admin salah mengisikan kelurahan yang seharunya kelurahan Palmerah diisi dengan kelurahan Kemanggisan. Berangkatlah admin ke kelurahan Palmerah, kebetulan petugas belum datang tetapi meninggalkan nomer WA dan konsultasilah admin. Ternyata kalau sudah tertera kelurahan mana ya harus di kelurahan itu yang dituju. Dan, berangkatlah admin ke kelurahan Kemanggisan. Saat datang ke kelurahan Kemanggisan admin bertemu dengan petugas TPPS di lantai 4. Setelah ngobrol sedikit, bapak petugas menjelaskan:
- Maaf kuota di kelurahan kemanggisan ini sudah penuh
- Ditanya tempat tinggal, kalau tinggal di syahdan ya kelurahannya harusnya Palmerah bukan Kemanggisan
- Solusinya admin harus ke KPUD Jakarta Barat untuk meminta info bagaimana proses pengajuan pencoblosannya.
Perlu diketahui, kelurahan Kemanggisan dan kelurahan Palmerah ini kantornya sudah buka jam 08.00 Pagi tetapi panitia membuka antrian pendaftaran jam 10.00 pagi. Admin kurang paham memang aturannya seperti itu atau gimana. So, buat yang kerja atau kuliah siapkan spare waktu minimal 2-3jam untuk mengurus ini kalau harus ijin.
Oke lanjut, admin akhirnya menuju ke KPUD Jakarta Barat yang berada di Kelapa Dua, pasnya lewat Arteri jalan Panjang, setelah Bengkel Motor dan SMP 65 Jakarta ada gang belok kiri nanti kantornya ada di sebelah kanan jalan. Sesampainya di KPUD Jakarta Barat admin melihat antrian sudah mengular dan tanya tanya ke orang, kita harus mengisi form registrasi dulu. Tapi karena admin cuma salah kelurahan dan sudah ada A5, akhirnya admin langsung ke petugas dan minta di perbaiki. Syukurlah petugasnya baik hati dan dari kelurahan Kemanggisan, alamatnya diganti ke kelurahan Palmerah.
Setelah diganti, admin kembali menuju ke kelurahan Palmerah dan menuju ruang TPPS, disitu antrinya sebentar dan admin masuk bareng sama temen, ternyata simpel, prosesnya fotocopy form A5, menyerahkan fotokopi ektp dan petugas akan menunjuk TPS untuk mencoblos. Selesai.
Kesimpulan dari admin, proses pembuatan formulir A5 ini mudah asal kita sudah teliti dengan semua persyaratan dilengkapi dan alamat pindah pemungutan suara benar. Karena kalau semua benar, porsesnya itu hanya 30 sampai 45 menit. Rangkumannya begini:
- Datang ke KPUD terdekat untuk mengajukan permohonan A5, jangan lupa mengisi nomer antrian.
- Siapkan persyartan yaitu: KTP asli, fotocopy KTP, fotocopy KK.
- A5 dicetak oleh petugas dan jangan lupa di fotocopy. Fotocopyan diberikan ke petugas, yang asli kamu simpan.
- Datang ke kelurahan tempat kamu tinggal, serahkan form A5 dan fotocopy KTP dan tanyakan TPS tempat kamu menggunakan hak pilih dimana.
- Tunggu tanggal 17 April 2019, mandi yang bersih, berangkat pagi jangan kesiangan. Daftarkan dirimu.
Demi masa depan indonesia yang lebih baik, gunakan hak pilihmu. JANGAN GOLPUT